Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Online

Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Online - Kali ini Ruang Kampus akan memberikan informasi seputar NPWP. NPWP memiliki kepanjangan Nomor Pokok Wajib Pajak. Biasanya ketika melamar kerja di sebuah perusahaan, akan ditanya nomor pokok wajib pajak. Terlebih PNS wajib memiliki ini.

Terobosan baru dibuat oleh perpajakan dengan membuat e-Registrasi wajib pajak secara online. Hal ini sangat membudahkan bagi anda yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurusnya di kantor pelayanan pajak.

Berikut ini langkah membuat NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak) secara online.
1. Buka situs e-Registrasi di http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do

- Jika telah memiliki account tingga mengisi Username dan Password
- Jika belum memiliki account Klik Buat Account Baru

2. Buat Account Baru


Komentar Facebook
0 Komentar untuk "Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Online"

Back To Top