Cara Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi Tahun Ini

Cara Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi Tahun Ini
Cara Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi - Kabar gembira buat kamu yang sedang mencari beasiswa ingin melanjutkan kuliah tapi terkendala biaya. Dikti atau Kementrian Pendidikan Nasional RI membuka peluang untuk mendapatkan beasiswa Bidikmisi disetiap tahunnya.

Berlatar belakang Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengjaran yang merupakan hak setiap warga negara tersebut, maka Kementrian Pendidikan Nasional membuat program beasiswa Bidikmisi ini sejak tahun 2010. Disetiap tahunnya Dikti menambah kuota beasiswa Bidikmisi ini. Sebut saja pada tahun 2010 Dikti memberikan beasiswa Bidikmisi ini kepada 20.000 mahasiswa. Biaya yang diberikan yaitu biaya penidikan selama kuliah dan biaya hidup. Beasiswa Bidikmisi pada tahun 2010 diselenggarakan di 104  perguruan  tinggi  negeri.

Perguruan Tinggi yang mendapatkan kepercayaan untuk menyelenggarakan beasiswa Bidikmisi adalah perguruan tinggi dibawah Kemendiknas dan Kemenag. Tahun 2011 sebanyak 30.000 mahasiswa mendapatkan beasiswa Bidikmisi tersebar di 117 perguruan tinggi negeri. Pada tahun 2012 sebanyak 42.000 mahasiswa tersebar di perguruan tinggi negeri dan swasta. Pada tahun 2013 sebanyak 50.000 mahasiswa.

Nah kabar gembira untuk tahun 2016 ini kuota ditambah lagi menjadi 60.000 mahasiswa yang akan mendapatkan beasiswa Bidikmisi ini.

Persyaratan Beasiswa Bidikmisi

Persyaratan untuk mendaftar adalah sebagai berikut:
  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2014.
  2. Lulusan tahun 2013 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi.
  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun.
  4. Tidak mampu secara ekonomi sebagai berikut: a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00/bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir. b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya.
  5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
  6. Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan sekolah.
  7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan: a. PTN dengan pilihan seleksi masuk: 1)  Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); 2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN); 3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN. b.  PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
Kuota Mahasiswa Baru Beasiswa Bidikmisi
  1. Alokasi kuota mahasiswa baru setiap tahun diusulkan oleh PTN untuk dinilai dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
  2. Penilaian pada butir (1) dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa di PTN, jenis dan status akreditasi program studi serta pertimbangan lainnya.
  3. Distribusi kuota di PTN meliputi seluruh program studi sesuai peminatan calon mahasiswa. 
  4. Hasil distribusi masing-masing program studi yang akan diterima melalui pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri  ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, 
  5. Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.
Jangka Waktu Pemberian Beasiswa Bidikmis
  1. Bantuan  biaya  pendidikan  diberikan  sejak  calon  mahasiswa  dinyatakan  diterima  di
perguruan  tinggi  selama  8  (delapan)  semester  untuk  program  Diploma  IV  dan  S1,
dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
2.  Untuk  program  studi  yang  memerlukan  pendidikan  keprofesian  atau  sejenis,
perpanjangan  pendanaan  sampai  lulus  jenjang  keprofesian  difasilitasi  oleh  PT
penyelenggara Bidikmisi.
B.  Jumlah, Jenis, Sumber Dana dan Penggunaannya
Jumlah  bantuan biaya pendidikan Bidikmisi  yang bersumber dari  Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN)  ini  adalah sebesar  Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per
mahasiswa per semester.
Adapun jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah sebagai berikut:
1.  Biaya pendaftaran
a.  Pendaftar Bidikmisi dibebaskan  biaya  pendaftaran  SNMPTN,  SBMPTN  dan
seleksi  mandiri  pada  salah  satu  PT  (pendaftar  secara  otomatis  akan
mendapatkan fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
b.  Pendaftar  Bidikmisi  yang  sudah  diterima  melalui  salah  satu  seleksi  tidak
diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
2.  Bantuan biaya penyelenggaraan yang  dikelola perguruan tinggi,  sebanyak-banyaknya
Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa  yang
dapat digunakan untuk:
a.  Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi
b.  SPP/Biaya kuliah
c.  Biaya pendidikan lainnya yang ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi.
d.  Tutorial/Remedial
e.  Kegiatan ko dan  ekstra  kurikuler seperti pengembangan karakter,  kewirausahaan,
softskill, pengembangan penalaran, minat, dan bakat mahasiswa.
f.  Asuransi kesehatan/kecelakaan mahasiswa
3.  Bantuan  biaya  hidup  yang  diserahkan  kepada  mahasiswa,  sekurang-kurangnya
sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan ketentuan:
a.  Perguruan  tinggi  menetapkan  besaran  bantuan  biaya  hidup  dan  bantuan  biaya
penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
b.  Perguruan  tinggi  dapat  membuat  kesepakatan  penentuan  besaran  dan  periode
bantuan  biaya  hidup  dengan  perguruan  tinggi  dalam  kabupaten/kota  yang  sama
yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah di lokasi perguruan
tinggi.
9
4.  Biaya Kedatangan
Biaya  kedatangan  atau  resetlement  di  alokasikan  sebesar  50%  kuota/jumlah
mahasiswa  baru  x  Rp1.500.000,00  dapat  digunakan  sesuai  urutan  prioritas  sebagai
berikut:
a.  Penggantian  biaya  transport  untuk  mahasiswa  yang  berasal  dari  luar
kabupaten/kota  untuk  1  (satu)  kali  dari  tempat  asal  menuju  perguruan  tinggi
sesuai  dengan  jarak  dan  ketentuan  yang  berlaku  (Permenkeu  Nomor
84/PMK.02/2011  atau  Permenkeu  Nomor  113/PMK.05/2012  bagi  mahasiswa
yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan).
b.  Biaya  hidup  sementara  bagi  calon  mahasiswa  yang  berasal  dari  luar  kota  yang
besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.
c.  Verifikasi  data  calon  mahasiswa  penerima  Bidikmisi  dalam  bentuk  penilaian
berkas, visitasi, wawancara dan sejenis.
d.  Kegiatan  terkait  dengan  penerimaan  mahasiswa  baru  misalnya  pengenalan
kehidupan  kampus,  bantuan  pendampingan  berbasis  kegiatan  (untuk
pengelolaan).
5.  Hal khusus
a.  Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan di perguruan tinggi, ditanggung oleh
perguruan tinggi penyelenggara dengan mengupayakan dana dari sumber lain;
b.  Perguruan tinggi  memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus
tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
c.  Perguruan  tinggi  mendorong  mahasiswa  penerima  Bidikmisi  untuk  terlibat  di
dalam  kegiatan  ko  dan  ekstra  kurikuler  serta  kegiatan  pengabdian  kepada
masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa
dan negara;
d.  Perguruan  tinggi  membuat  perjanjian  atau  kontrak  dengan  mahasiswa  penerima
Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya
1.  Jaminan periode dan tanggal penyaluran bantuan biaya hidup.
2.  Kepatuhan terhadap tata tertib kehidupan kampus.
3.  Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi.
4.  Hal hal lainnya yang relevan.
C.  Penyaluran Dana
1.  Dana  untuk  mahasiswa  lama  (on-going)  PTN,  untuk  12  bulan  dialokasikan  melalui
DIPA masing-masing PTN.
2.  Pengalokasian  dana  untuk  mahasiswa  baru  PTN,  untuk  1  (satu)  semester  gasal
dilakukan melalui DIPA masing-masing PTN setelah diketahui kuota definitif.
10
3.  PTN  melalui  pengajuan  ke  KPPN,  menyalurkan  bantuan  biaya  hidup  kepada
mahasiswa  per  bulan  atau  maksimal  3  (tiga)  bulan  terhitung  dari  awal  kalender
akademik yang diberikan/di transfer  pada awal periode penyaluran melalui rekening
bank  yang  ditunjuk.  PTN  berkewajiban  memfasilitasi  pembuatan  rekening  untuk
masing masing penerima;
4.  Penyaluran  bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan  disalurkan ke rekening PTN
sesuai pengajuan PTN ke KPPN;
5.  Pada  kondisi  tertentu  PTN/KPPN  dapat  menyalurkan  dana  bantuan  tidak  sesuai
dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
6.  Dana untuk mahasiswa lama (on-going)  dan baru PTS,  dialokasikan  dan disalurkan
oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti.
7.  Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
D.  Penghentian Bantuan
Perguruan  tinggi  dapat  menerbitkan  ketentuan  khusus  tentang  penghentian  pemberian
bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1.  Telah menyelesaikan studi.
2.  Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi
a.  Dihentikan  bantuannya  dan digantikan dengan mahasiswa lain yang  satu  angkatan
dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
b.  Khusus  mahasiswa  yang  cuti  karena  sakit,  perguruan  tinggi  harus  mencarikan
beasiswa/bantuan  lain  sebagai  pengganti  apabila  mahasiswa  tersebut  telah  aktif
kembali.
3. Skorsing
Mahasiswa  Bidikmisi  yang  melanggar  peraturan  akademik  dan  atau  melanggar  tata
kehidupan kampus  dan  dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester, maka
diberhentikan bantuannya  dan digantikan dengan mahasiswa lain  satu  angkatan yang
memenuhi persyaratan untuk menerima Bidikmisi sejak keputusan ditetapkan.
4. Drop Out
Mahasiswa Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh
Perguruan  Tinggi,  maka  bantuan  Bidikmisinya  dihentikan  dan  digantikan  dengan
mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
5.  Non Aktif
Mahasiswa  Bidikmisi  yang  tidak  mengikuti  kegiatan  akademik  sesuai  aturan
perguruan  tinggi  dan  atau  tidak  melakukan  daftar  ulang/her-registrasi,  maka
dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa  lain yang satu angkatan dan
memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
11
6.  Hal khusus
a.  Mahasiswa Bidikmisi  yang  terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak
benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka
mahasiswa  yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan
dengan  mahasiswa  lain  yang  seangkatan  dan  memenuhi  persyaratan  penerima
Bidikmisi.
b.  Mahasiswa  Bidikmisi  yang  mengundurkan  diri,  maka  bantuan  Bidikmisinya
diberikan  kepada  mahasiswa  lain  yang  seangkatan  dan  memenuhi  persyaratan
penerima Bidikmisi.
c.  Mahasiswa  Bidikmisi  yang  meninggal  dunia,  maka  haknya  sampai  hari  dimana
mahasiswa  yang  bersangkutan  meninggal  diberikan  kepada  keluarga/ahli
warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang
seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
d.  Mahasiswa  Bidikmisi  yang  lulus  kurang  dari  masa  studi  yang  ditetapkan
(mahasiswa  Program  Sarjana/Diploma  IV  yang  lulus  kurang  dari  8  (delapan)
semester dan mahasiswa Program  Diploma  III  yang lulus kurang dari 6  (enam)
semester),  maka  bantuan  Bidikmisi  yang  bersangkutan  diberikan  kepada
mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
e.  Bantuan  Bidikmisi  dihentikan  pada  saat  mahasiswa  penerima  Bidikmisi  telah
sampai  dengan  batas  waktu  yang  ditetapkan,  dan  selanjutnya  mahasiswa  yang
bersangkutan harus mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya.
f.  Pengalihan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa
lain yang seangkatan dan memenuhi syarat sifatnya  melanjutkan bukan mulai dari
awal.
g.  Penggantian penerima dilaporkan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi yang
sudah disediakan.
E.  Pelanggaran dan Sanksi
Hal-hal yang termasuk pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut:
1.  Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
2.  Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
3.  Mengundurkan  diri  setelah  ditetapkan  sebagai  penerima  Bidikmisi  karena  diterima
pada perguruan tinggi lain;
4.  Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi;
Sanksi yang diberikan dapat berupa:
1.  Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila
terbukti  melakukan  pelanggaran  butir  (1),  (2),  (3)  dan  (4).  Surat  tembusan  akan
dikirimkan  pada  Kepala  Daerah  Kab  /  Kota  dan  Propinsi.  Satuan  pendidikan  yang
akan  dikenakan  pembatasan  hak  pendaftaran  pada  seleksi  nasional  atau  seleksi
mandiri pada tahun berikutnya






Berikut informasi Cara Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi
1. Buka situs resmi Beasiswa Bidikmisi di http://bidikmisi.dikti.go.id/
2. Pada halaman utama website Bidikmisi pilih menu Sekolah atau klik http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah

- Halaman sekolah merupakan pilihan apakah sekolah tempat mu sudah terdaftar atau belum.
Sudah Terdaftar
Menu bagi sekolah yang sudah mendaftar dan mendapatkan akun.
Belum Terdaftar
Menu bagi sekolah yang belum pernah mendaftar bidikmisi.

Nah jika sekolah mu sudah pernah terdaftar pada programa Beasiswa Bidikmisi tahun seblumnya silahkan piliah Sudah Terdaftar, jika belum terdaftar maka pilih mneu Belum Terdaftar.
Tag : Beasiswa
Komentar Facebook
0 Komentar untuk "Cara Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi Tahun Ini"

Back To Top