Cara Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi - Kabar gembira buat kamu yang sedang mencari beasiswa ingin melanjutkan kuliah tapi terkendala biaya. Dikti atau Kementrian Pendidikan Nasional RI membuka peluang untuk mendapatkan beasiswa Bidikmisi disetiap tahunnya.
Berlatar belakang Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengjaran yang merupakan hak setiap warga negara tersebut, maka Kementrian Pendidikan Nasional membuat program beasiswa Bidikmisi ini sejak tahun 2010. Disetiap tahunnya Dikti menambah kuota beasiswa Bidikmisi ini. Sebut saja pada tahun 2010 Dikti memberikan beasiswa Bidikmisi ini kepada 20.000 mahasiswa. Biaya yang diberikan yaitu biaya penidikan selama kuliah dan biaya hidup. Beasiswa Bidikmisi pada tahun 2010 diselenggarakan di 104 perguruan tinggi negeri.
Perguruan Tinggi yang mendapatkan kepercayaan untuk menyelenggarakan beasiswa Bidikmisi adalah perguruan tinggi dibawah Kemendiknas dan Kemenag. Tahun 2011 sebanyak 30.000 mahasiswa mendapatkan beasiswa Bidikmisi tersebar di 117 perguruan tinggi negeri. Pada tahun 2012 sebanyak 42.000 mahasiswa tersebar di perguruan tinggi negeri dan swasta. Pada tahun 2013 sebanyak 50.000 mahasiswa.
Nah kabar gembira untuk tahun 2016 ini kuota ditambah lagi menjadi 60.000 mahasiswa yang akan mendapatkan beasiswa Bidikmisi ini.
Persyaratan Beasiswa Bidikmisi
Persyaratan untuk mendaftar adalah sebagai berikut:
dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
2. Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis,
perpanjangan pendanaan sampai lulus jenjang keprofesian difasilitasi oleh PT
penyelenggara Bidikmisi.
B. Jumlah, Jenis, Sumber Dana dan Penggunaannya
Jumlah bantuan biaya pendidikan Bidikmisi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) ini adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per
mahasiswa per semester.
Adapun jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah sebagai berikut:
1. Biaya pendaftaran
a. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan
seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan
mendapatkan fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak
diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, sebanyak-banyaknya
Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa yang
dapat digunakan untuk:
a. Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi
b. SPP/Biaya kuliah
c. Biaya pendidikan lainnya yang ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi.
d. Tutorial/Remedial
e. Kegiatan ko dan ekstra kurikuler seperti pengembangan karakter, kewirausahaan,
softskill, pengembangan penalaran, minat, dan bakat mahasiswa.
f. Asuransi kesehatan/kecelakaan mahasiswa
3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, sekurang-kurangnya
sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan ketentuan:
a. Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya
penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
b. Perguruan tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode
bantuan biaya hidup dengan perguruan tinggi dalam kabupaten/kota yang sama
yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah di lokasi perguruan
tinggi.
9
4. Biaya Kedatangan
Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sebesar 50% kuota/jumlah
mahasiswa baru x Rp1.500.000,00 dapat digunakan sesuai urutan prioritas sebagai
berikut:
a. Penggantian biaya transport untuk mahasiswa yang berasal dari luar
kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi
sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor
84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa
yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan).
b. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang
besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.
c. Verifikasi data calon mahasiswa penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian
berkas, visitasi, wawancara dan sejenis.
d. Kegiatan terkait dengan penerimaan mahasiswa baru misalnya pengenalan
kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan (untuk
pengelolaan).
5. Hal khusus
a. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan di perguruan tinggi, ditanggung oleh
perguruan tinggi penyelenggara dengan mengupayakan dana dari sumber lain;
b. Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus
tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
c. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di
dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada
masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa
dan negara;
d. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima
Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya
1. Jaminan periode dan tanggal penyaluran bantuan biaya hidup.
2. Kepatuhan terhadap tata tertib kehidupan kampus.
3. Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi.
4. Hal hal lainnya yang relevan.
C. Penyaluran Dana
1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTN, untuk 12 bulan dialokasikan melalui
DIPA masing-masing PTN.
2. Pengalokasian dana untuk mahasiswa baru PTN, untuk 1 (satu) semester gasal
dilakukan melalui DIPA masing-masing PTN setelah diketahui kuota definitif.
10
3. PTN melalui pengajuan ke KPPN, menyalurkan bantuan biaya hidup kepada
mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari awal kalender
akademik yang diberikan/di transfer pada awal periode penyaluran melalui rekening
bank yang ditunjuk. PTN berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk
masing masing penerima;
4. Penyaluran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan disalurkan ke rekening PTN
sesuai pengajuan PTN ke KPPN;
5. Pada kondisi tertentu PTN/KPPN dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai
dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
6. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) dan baru PTS, dialokasikan dan disalurkan
oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti.
7. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
D. Penghentian Bantuan
Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian
bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Telah menyelesaikan studi.
2. Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi
a. Dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan
dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
b. Khusus mahasiswa yang cuti karena sakit, perguruan tinggi harus mencarikan
beasiswa/bantuan lain sebagai pengganti apabila mahasiswa tersebut telah aktif
kembali.
3. Skorsing
Mahasiswa Bidikmisi yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata
kehidupan kampus dan dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester, maka
diberhentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain satu angkatan yang
memenuhi persyaratan untuk menerima Bidikmisi sejak keputusan ditetapkan.
4. Drop Out
Mahasiswa Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh
Perguruan Tinggi, maka bantuan Bidikmisinya dihentikan dan digantikan dengan
mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
5. Non Aktif
Mahasiswa Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan
perguruan tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi, maka
dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan
memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
11
6. Hal khusus
a. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak
benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka
mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan
dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima
Bidikmisi.
b. Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya
diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan
penerima Bidikmisi.
c. Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana
mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli
warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang
seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
d. Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan
(mahasiswa Program Sarjana/Diploma IV yang lulus kurang dari 8 (delapan)
semester dan mahasiswa Program Diploma III yang lulus kurang dari 6 (enam)
semester), maka bantuan Bidikmisi yang bersangkutan diberikan kepada
mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
e. Bantuan Bidikmisi dihentikan pada saat mahasiswa penerima Bidikmisi telah
sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dan selanjutnya mahasiswa yang
bersangkutan harus mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya.
f. Pengalihan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa
lain yang seangkatan dan memenuhi syarat sifatnya melanjutkan bukan mulai dari
awal.
g. Penggantian penerima dilaporkan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi yang
sudah disediakan.
E. Pelanggaran dan Sanksi
Hal-hal yang termasuk pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut:
1. Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
2. Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi karena diterima
pada perguruan tinggi lain;
4. Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi;
Sanksi yang diberikan dapat berupa:
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila
terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Surat tembusan akan
dikirimkan pada Kepala Daerah Kab / Kota dan Propinsi. Satuan pendidikan yang
akan dikenakan pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi
mandiri pada tahun berikutnya
Berikut informasi Cara Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi
1. Buka situs resmi Beasiswa Bidikmisi di http://bidikmisi.dikti.go.id/
2. Pada halaman utama website Bidikmisi pilih menu Sekolah atau klik http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah
- Halaman sekolah merupakan pilihan apakah sekolah tempat mu sudah terdaftar atau belum.
Sudah Terdaftar
Menu bagi sekolah yang sudah mendaftar dan mendapatkan akun.
Belum Terdaftar
Menu bagi sekolah yang belum pernah mendaftar bidikmisi.
Nah jika sekolah mu sudah pernah terdaftar pada programa Beasiswa Bidikmisi tahun seblumnya silahkan piliah Sudah Terdaftar, jika belum terdaftar maka pilih mneu Belum Terdaftar.
Berlatar belakang Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengjaran yang merupakan hak setiap warga negara tersebut, maka Kementrian Pendidikan Nasional membuat program beasiswa Bidikmisi ini sejak tahun 2010. Disetiap tahunnya Dikti menambah kuota beasiswa Bidikmisi ini. Sebut saja pada tahun 2010 Dikti memberikan beasiswa Bidikmisi ini kepada 20.000 mahasiswa. Biaya yang diberikan yaitu biaya penidikan selama kuliah dan biaya hidup. Beasiswa Bidikmisi pada tahun 2010 diselenggarakan di 104 perguruan tinggi negeri.
Perguruan Tinggi yang mendapatkan kepercayaan untuk menyelenggarakan beasiswa Bidikmisi adalah perguruan tinggi dibawah Kemendiknas dan Kemenag. Tahun 2011 sebanyak 30.000 mahasiswa mendapatkan beasiswa Bidikmisi tersebar di 117 perguruan tinggi negeri. Pada tahun 2012 sebanyak 42.000 mahasiswa tersebar di perguruan tinggi negeri dan swasta. Pada tahun 2013 sebanyak 50.000 mahasiswa.
Nah kabar gembira untuk tahun 2016 ini kuota ditambah lagi menjadi 60.000 mahasiswa yang akan mendapatkan beasiswa Bidikmisi ini.
Persyaratan Beasiswa Bidikmisi
Persyaratan untuk mendaftar adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2014.
- Lulusan tahun 2013 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi.
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun.
- Tidak mampu secara ekonomi sebagai berikut: a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00/bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir. b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya.
- Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
- Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan sekolah.
- Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan: a. PTN dengan pilihan seleksi masuk: 1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); 2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN); 3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN. b. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
- Alokasi kuota mahasiswa baru setiap tahun diusulkan oleh PTN untuk dinilai dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
- Penilaian pada butir (1) dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa di PTN, jenis dan status akreditasi program studi serta pertimbangan lainnya.
- Distribusi kuota di PTN meliputi seluruh program studi sesuai peminatan calon mahasiswa.
- Hasil distribusi masing-masing program studi yang akan diterima melalui pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud,
- Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.
- Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di
dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
2. Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis,
perpanjangan pendanaan sampai lulus jenjang keprofesian difasilitasi oleh PT
penyelenggara Bidikmisi.
B. Jumlah, Jenis, Sumber Dana dan Penggunaannya
Jumlah bantuan biaya pendidikan Bidikmisi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) ini adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per
mahasiswa per semester.
Adapun jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah sebagai berikut:
1. Biaya pendaftaran
a. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan
seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan
mendapatkan fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak
diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, sebanyak-banyaknya
Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa yang
dapat digunakan untuk:
a. Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi
b. SPP/Biaya kuliah
c. Biaya pendidikan lainnya yang ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi.
d. Tutorial/Remedial
e. Kegiatan ko dan ekstra kurikuler seperti pengembangan karakter, kewirausahaan,
softskill, pengembangan penalaran, minat, dan bakat mahasiswa.
f. Asuransi kesehatan/kecelakaan mahasiswa
3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, sekurang-kurangnya
sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan ketentuan:
a. Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya
penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
b. Perguruan tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode
bantuan biaya hidup dengan perguruan tinggi dalam kabupaten/kota yang sama
yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah di lokasi perguruan
tinggi.
9
4. Biaya Kedatangan
Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sebesar 50% kuota/jumlah
mahasiswa baru x Rp1.500.000,00 dapat digunakan sesuai urutan prioritas sebagai
berikut:
a. Penggantian biaya transport untuk mahasiswa yang berasal dari luar
kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi
sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor
84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa
yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan).
b. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang
besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.
c. Verifikasi data calon mahasiswa penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian
berkas, visitasi, wawancara dan sejenis.
d. Kegiatan terkait dengan penerimaan mahasiswa baru misalnya pengenalan
kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan (untuk
pengelolaan).
5. Hal khusus
a. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan di perguruan tinggi, ditanggung oleh
perguruan tinggi penyelenggara dengan mengupayakan dana dari sumber lain;
b. Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus
tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
c. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di
dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada
masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa
dan negara;
d. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima
Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya
1. Jaminan periode dan tanggal penyaluran bantuan biaya hidup.
2. Kepatuhan terhadap tata tertib kehidupan kampus.
3. Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi.
4. Hal hal lainnya yang relevan.
C. Penyaluran Dana
1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTN, untuk 12 bulan dialokasikan melalui
DIPA masing-masing PTN.
2. Pengalokasian dana untuk mahasiswa baru PTN, untuk 1 (satu) semester gasal
dilakukan melalui DIPA masing-masing PTN setelah diketahui kuota definitif.
10
3. PTN melalui pengajuan ke KPPN, menyalurkan bantuan biaya hidup kepada
mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari awal kalender
akademik yang diberikan/di transfer pada awal periode penyaluran melalui rekening
bank yang ditunjuk. PTN berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk
masing masing penerima;
4. Penyaluran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan disalurkan ke rekening PTN
sesuai pengajuan PTN ke KPPN;
5. Pada kondisi tertentu PTN/KPPN dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai
dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
6. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) dan baru PTS, dialokasikan dan disalurkan
oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti.
7. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
D. Penghentian Bantuan
Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian
bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Telah menyelesaikan studi.
2. Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi
a. Dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan
dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
b. Khusus mahasiswa yang cuti karena sakit, perguruan tinggi harus mencarikan
beasiswa/bantuan lain sebagai pengganti apabila mahasiswa tersebut telah aktif
kembali.
3. Skorsing
Mahasiswa Bidikmisi yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata
kehidupan kampus dan dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester, maka
diberhentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain satu angkatan yang
memenuhi persyaratan untuk menerima Bidikmisi sejak keputusan ditetapkan.
4. Drop Out
Mahasiswa Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh
Perguruan Tinggi, maka bantuan Bidikmisinya dihentikan dan digantikan dengan
mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
5. Non Aktif
Mahasiswa Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan
perguruan tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi, maka
dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan
memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
11
6. Hal khusus
a. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak
benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka
mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan
dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima
Bidikmisi.
b. Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya
diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan
penerima Bidikmisi.
c. Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana
mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli
warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang
seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
d. Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan
(mahasiswa Program Sarjana/Diploma IV yang lulus kurang dari 8 (delapan)
semester dan mahasiswa Program Diploma III yang lulus kurang dari 6 (enam)
semester), maka bantuan Bidikmisi yang bersangkutan diberikan kepada
mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
e. Bantuan Bidikmisi dihentikan pada saat mahasiswa penerima Bidikmisi telah
sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dan selanjutnya mahasiswa yang
bersangkutan harus mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya.
f. Pengalihan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa
lain yang seangkatan dan memenuhi syarat sifatnya melanjutkan bukan mulai dari
awal.
g. Penggantian penerima dilaporkan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi yang
sudah disediakan.
E. Pelanggaran dan Sanksi
Hal-hal yang termasuk pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut:
1. Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
2. Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi karena diterima
pada perguruan tinggi lain;
4. Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi;
Sanksi yang diberikan dapat berupa:
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila
terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Surat tembusan akan
dikirimkan pada Kepala Daerah Kab / Kota dan Propinsi. Satuan pendidikan yang
akan dikenakan pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi
mandiri pada tahun berikutnya
Berikut informasi Cara Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi
1. Buka situs resmi Beasiswa Bidikmisi di http://bidikmisi.dikti.go.id/
2. Pada halaman utama website Bidikmisi pilih menu Sekolah atau klik http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah
- Halaman sekolah merupakan pilihan apakah sekolah tempat mu sudah terdaftar atau belum.
Sudah Terdaftar
Menu bagi sekolah yang sudah mendaftar dan mendapatkan akun.
Belum Terdaftar
Menu bagi sekolah yang belum pernah mendaftar bidikmisi.
Nah jika sekolah mu sudah pernah terdaftar pada programa Beasiswa Bidikmisi tahun seblumnya silahkan piliah Sudah Terdaftar, jika belum terdaftar maka pilih mneu Belum Terdaftar.
Tag :
Beasiswa
Komentar Facebook
0 Komentar untuk "Cara Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi Tahun Ini"